Intip.info - Bojonegoro, Pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas kamar mandi di SDN II Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menuai perhatian masyarakat. Selain dugaan pelanggaran terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sejumlah pengamat dan warga juga mulai mempertanyakan kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Tim Kabar Pers Bhayangkara yang melakukan pemantauan lapangan pada Senin, 7 November 2025, mendapati sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi kerja, dan sarung tangan sebagaimana diwajibkan dalam aturan pelaksanaan proyek konstruksi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan tenaga kerja serta menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Selain persoalan keselamatan kerja, masyarakat juga menyoroti penggunaan material proyek yang dinilai kurang maksimal. Dari pantauan visual di lokasi, sebagian material bangunan terlihat tidak seragam dan diduga belum sepenuhnya memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Meski demikian, pihak redaksi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi atau data teknis yang dapat memastikan kualitas material tersebut, sehingga masih menunggu klarifikasi dari pihak pelaksana proyek.
Sebagai langkah profesional dan berimbang, Redaksi Kabar Pers Bhayangkara telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak pelaksana proyek dengan nomor 025/KPB/KONFIRM/XI/2025. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait:
1. Pemenuhan standar keselamatan kerja dan penyediaan APD bagi pekerja.
2. Mekanisme pengawasan internal terhadap jalannya proyek.
3. Langkah korektif dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Surat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan pentingnya keselamatan tenaga kerja dalam setiap kegiatan konstruksi.
Pimpinan Redaksi Kabar Pers Bhayangkara, Suprianto, menyampaikan bahwa konfirmasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Media harus tetap objektif. Kami tidak menuduh, tetapi memberi ruang konfirmasi agar pemberitaan yang tayang nanti benar-benar berimbang dan berbasis fakta,” ujarnya.
Redaksi berharap pihak pelaksana segera memberikan tanggapan resmi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi bahan pembaruan berita lanjutan agar publik memperoleh informasi yang lengkap dan proporsional.
(tim/red)