Intip.info - Bojonegoro –
Pekerjaan proyek rigid beton yang berlokasi di Jalan Raya Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, pada 18 November 2026, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja di lapangan.
Berdasarkan pantauan visual yang diterima redaksi intip.info, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan APD wajib seperti helm keselamatan, sepatu safety, rompi reflektif, sarung tangan, dan perlindungan dasar lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait standar keselamatan kerja dalam proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
---
Kewajiban Penerapan K3/APD di Proyek Pemerintah
Kewajiban penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi telah diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam aturan tersebut, setiap pelaksana proyek, baik PT maupun CV, wajib:
Menjamin pekerja menggunakan APD lengkap selama proses pekerjaan
Menyediakan APD yang layak (helm, rompi, sepatu safety, sarung tangan, masker, dll.)
Menyiapkan rambu keselamatan kerja dan barikade di lokasi
Menugaskan pengawas K3 atau konsultan supervisi
Memastikan lingkungan kerja aman dari potensi bahaya
Pelaksana proyek yang mengabaikan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian pekerjaan, hingga pemutusan kontrak, sesuai tingkat pelanggaran.
---
Dugaan Pelanggaran yang Terlihat di Lapangan
Dari hasil dokumentasi pada 18 November 2026, dugaan pelanggaran K3 yang tampak antara lain:
Pekerja tidak memakai helm proyek
Pekerja menggunakan sandal saat menangani besi wiremesh
Tidak menggunakan rompi keselamatan meski bekerja di tepi jalan raya aktif
Tidak tampak adanya rambu keselamatan, barikade, atau pengawas lapangan
Pekerjaan rigid beton dilakukan tanpa penerapan standar keselamatan minimum
Situasi tersebut tidak hanya berisiko terhadap keselamatan pekerja, tetapi juga pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi proyek.
---
Identitas Pelaksana Proyek Belum Diketahui, Konfirmasi Masih Ditunggu
Hingga saat ini, nama perusahaan pelaksana (PT atau CV) yang mengerjakan proyek masih belum dapat dipastikan. Salah satu pekerja di lapangan sempat memberikan nomor telepon yang mengaku sebagai pelaksana.
Namun, saat redaksi Pembasmi.com mencoba meminta klarifikasi melalui nomor tersebut, pihak pelaksana belum memberikan jawaban, khususnya terkait:
Penerapan APD dan K3 di lokasi
Alasan pekerja bekerja tanpa perlindungan keselamatan
Standar keselamatan yang digunakan perusahaan
Upaya klarifikasi masih berlanjut dan redaksi tetap memberikan ruang bagi pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan guna keberimbangan pemberitaan.
---
Media Tetap Menjunjung Asas Berimbang
Sebagai bagian dari tugas kontrol sosial, Pembasmi.com menyampaikan bahwa berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan peraturan resmi mengenai K3.
Pihak pelaksana proyek dipersilakan memberikan penjelasan lebih lanjut agar pemberitaan dapat disampaikan secara objektif.
Redaksi juga mengimbau masyarakat berhati-hati ketika melintas di area pengerjaan proyek yang belum menerapkan keselamatan secara optimal.(tim/red)