Rumah Bantuan Dibongkar, Janda di Bojonegoro Korban Kekejaman?



Bojonegoro, intip.info - Peristiwa pembongkaran dan pengerusakan rumah bantuan pemerintah milik Fatimah, seorang janda anak satu di Desa Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, masih menimbulkan keprihatinan. Peristiwa ini terjadi di duga tanpa dasar hukum yang jelas dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPD SKPPHI (Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia).

 

Tanpa Dasar Hukum:

 

Pemberitaan tentang peristiwa ini masih ramai di dunia pemberitaan. DPD SKPPHI mengutuk keras perbuatan oknum yang diduga melakukan pembongkaran dan pengerusakan rumah milik Fatimah. Yulinda Tan, ketua DPD SKPPHI, mengatakan bahwa pembongkaran rumah tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial RWN, warga Desa Kasiman, tanpa di landasi dasar putusan dari pengadilan setempat dan tidak ada dasar hukumnya.

 

Proses Hukum Diperjuangkan:

 

Yulinda Tan juga menyatakan bahwa DPD SKPPHI akan mengawal sampai tuntas jalanya proses pelaporan yang diajukan oleh Fatimah di Mapolres Bojonegoro. "Kami akan terus memantau dan mendukung Fatimah dalam mencari keadilan," ujar Yulinda Tan.

 


Ancaman Hukuman:

 

Yulinda Tan menjelaskan bahwa perbuatan pengerusakan barang milik orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum diatur dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda. Pengerusakan barang milik orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian yang berat diatur dalam Pasal 410 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

 

Klarifikasi Desa Kasiman:

 

Saat beberapa awak media bersama lembaga berusaha mengkonfirmasi kebenaran tentang adanya pemberitaan yang saat ini beredar luas di kalangan masyarakat terkait pembongkaran dan pengerusakan rumah bantuan pemerintah milik Ibu Fatimah di kantor Desa Kasiman, awak media hanya ditemui sekretaris desa.

 


Sekretaris desa mengakui bahwa pembongkaran rumah Ibu Fatimah memang benar terjadi. Namun, ia menyarankan awak media untuk bertemu langsung dengan kepala desa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kronologi peristiwa tersebut.

 

(Tim)

أحدث أقدم