Fasilitas Rusak, Ekstrakurikuler Patungan: Dugaan Penyimpangan BOS di SMAN 10 Jambi Mencuat


JAMBI, intip.info– Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 10 Kota Jambi semakin menuai sorotan publik. Para siswa disebut menjadi pihak yang paling dirugikan. Keluhan orang tua dan siswa mengemuka, mulai dari kewajiban membeli laptop untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA), patungan biaya ekstrakurikuler, hingga fasilitas olahraga yang terbengkalai.

Ironisnya, Kepala SMAN 10 Jambi, Nova Deswita, enggan memberikan klarifikasi resmi. Saat dikonfirmasi wartawan, ia justru menawarkan pertemuan secara “kekeluargaan”, alih-alih menyampaikan jawaban terbuka kepada publik.

Kasus ini mencuat dari laporan dugaan penyimpangan dana BOS yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar dalam enam tahun terakhir. Dengan alokasi sekitar Rp1,56 juta per siswa per tahun untuk 800 siswa, seharusnya kebutuhan dasar pendidikan dan fasilitas sekolah dapat terpenuhi.

Wajib Beli Laptop
Siswa diwajibkan memiliki laptop untuk TKA. Bahkan muncul ancaman bahwa mereka tak bisa melanjutkan kuliah bila syarat itu tidak dipenuhi. Padahal, dana BOS bisa digunakan untuk pengadaan sarana TIK.

Patungan Ekstrakurikuler
Siswa diminta patungan untuk menyewa lapangan futsal atau mengikuti lomba. Kondisi ini bertolak belakang dengan aturan, sebab kegiatan ekstrakurikuler seharusnya bisa dibiayai melalui BOS.

Fasilitas Rusak
Fasilitas olahraga terbengkalai, seperti tiang lapangan basket yang goyang dan membahayakan siswa. Minimnya pemeliharaan dinilai mencerminkan lemahnya pemanfaatan dana sarana prasarana.

Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, Abdul Mutholib, S.H., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak sekolah. Namun respons yang diterima hanya berupa ajakan bertemu secara “kekeluargaan”, yang justru memunculkan kecurigaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan tanggapan resmi.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas ditegaskan sebagai kunci untuk memastikan dana BOS benar-benar digunakan bagi kesejahteraan siswa serta peningkatan mutu pendidikan.

Pengelolaan dana BOS memiliki regulasi ketat, antara lain:

Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana BOS, menegaskan dana BOS hanya untuk operasional sekolah dan tidak boleh membebani siswa/orang tua.

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjamin hak warga negara atas pendidikan tanpa diskriminasi.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan jabatan).

Dengan dasar hukum tersebut, dugaan pungutan atau kewajiban tambahan di luar ketentuan BOS berpotensi kuat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

(Tim/Red)
أحدث أقدم