Bisnis Gelap BBM Subsidi di Lumajang: 30 Truk dan Oknum ASN Jadi Sorotan


Lumajang, intip.info – (6/10/2025) | Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi di Kabupaten Lumajang semakin mengemuka. Aktivitas ilegal ini bukan lagi rahasia umum, bahkan dilakukan terang-terangan pada siang hari. Sejumlah truk diduga beroperasi secara sistematis mengisi BBM subsidi di berbagai SPBU, lalu menyalurkannya ke gudang penampungan.

Ironisnya, praktik yang merugikan rakyat kecil ini disebut-sebut didalangi oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Z, yang berdinas di salah satu kecamatan wilayah barat Lumajang. Nama tersebut bukan sosok asing bagi masyarakat, bahkan sudah lama beredar di kalangan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi lapangan, armada truk milik Z diperkirakan mencapai 30 unit, termasuk dump truk dan kendaraan kijang modifikasi. Truk-truk ini menggunakan tandon di bak belakang untuk mengisi biosolar di SPBU. Setelah penuh, BBM dipindahkan ke gudang penampungan untuk kemudian disalurkan, diduga ke sektor industri di Lumajang maupun ke luar daerah seperti Surabaya.

Warga mengaku fenomena ini kerap terlihat.

Kendaraan itu bolak-balik. Isi solar, keluar, muter sebentar, lalu masuk lagi. Kalau mau ditangkap sebenarnya gampang. Di atas baknya ada tandon,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Aktivitas ilegal ini dinilai tidak mungkin berjalan tanpa perlindungan. Oknum ASN Z disebut menggunakan lapisan pengamanan dengan preman bayaran, sehingga sulit dijangkau aparat atau masyarakat yang ingin mengadukan praktik tersebut.

Meski sempat ramai diberitakan, sejumlah informasi terkait kasus ini mendadak “hilang” atau tak bisa diakses publik. Hal itu justru memicu kecurigaan adanya upaya pengaburan fakta.

Perlu ditegaskan, bisnis terselubung ini jelas bertentangan dengan aturan hukum. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menyatakan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Dengan demikian, praktik pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali ke kalangan usaha jelas masuk kategori kejahatan ekonomi dan merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

Sejumlah LSM di Lumajang menyatakan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan Inspektorat setempat. Mereka menilai keterlibatan seorang ASN dalam bisnis ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

Ini kejahatan serius yang tidak bisa dibiarkan. Ada aturan, ada pasal, dan ada sanksinya. Negara tidak boleh kalah dengan mafia solar bersubsidi,” tegas salah satu aktivis LSM Lumajang.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polri, Kejaksaan, hingga instansi pengawas internal pemerintah. Tanpa tindakan nyata, kasus ini dikhawatirkan hanya akan menjadi “isu sesaat” yang hilang ditelan waktu, sementara mafia solar terus meraup keuntungan dari hak rakyat miskin.(tim/red)

Lebih baru Lebih lama