Temanggung, intip.info – 29 Juli 2025 Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam skala besar mencuat di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sejumlah kendaraan truk dan satu unit elep diduga terlibat dalam modus "gudang berjalan", di mana mereka rutin mengisi solar subsidi dari SPBU, lalu kembali ke lokasi masing-masing untuk menghilangkan jejak distribusi ilegal tersebut.
Menurut laporan warga, aktivitas mencurigakan ini kerap terjadi di SPBU 44.562.08 di Jalan Raya Bulu, Temanggung. Sedikitnya 7 truk dan 1 elep secara berkala terlihat mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar. Truk-truk tersebut diduga dimiliki oleh warga lokal, salah satunya berinisial ND.
BBM yang dikumpulkan kemudian disebut akan disalurkan kepada seorang pengusaha asal Solo berinisial PRS, untuk selanjutnya diteruskan ke PT Indah Mitra Energi (IME). Perusahaan ini dikabarkan kerap mengklaim bahwa distribusi solar dilakukan secara resmi melalui AKR Solo. Namun, kuat dugaan bahwa solar tersebut dialihkan untuk keperluan kapal-kapal di perairan wilayah Jawa Tengah berbeda dari peruntukan legalnya.
Kekhawatiran muncul di tengah masyarakat karena hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas migas terhadap aktivitas yang terindikasi melanggar hukum ini. Bahkan, kendaraan-kendaraan yang diduga terlibat bebas keluar masuk SPBU tanpa hambatan.
Aspek Hukum yang Dilanggar
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi masuk dalam kategori tindak pidana, dengan sejumlah pasal yang relevan:
Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 40 Angka (9) UU Cipta Kerja (Perubahan UU No. 22 Tahun 2001):
Memperkuat sanksi pidana terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Pasal 94 Ayat (3) PP No. 36 Tahun 2024 tentang Hilir Migas:
Mengatur penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Pasal 53 dan 57 KUHP:
Menjerat pihak-pihak yang memfasilitasi atau membiarkan tindak pidana, termasuk pengelola SPBU, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Pasal 29 Ayat (7) UU No. 2 Tahun 2024:
Pelanggaran berulang yang dilakukan dengan unsur kesengajaan dapat dikenakan pidana berat.
Permintaan Audit dan Tindakan Tegas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan pentingnya penggunaan BBM bersubsidi secara tepat sasaran. Ketidaktepatan distribusi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan ketimpangan dalam pelayanan publik.
Media dan masyarakat mendesak BPH Migas, SBM Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU 44.562.08 dan beberapa titik lainnya di Temanggung yang diduga memfasilitasi distribusi ilegal ini.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap negara. Jangan tunggu sampai rakyat mengambil tindakan sendiri,” ujar salah satu tokoh masyarakat Temanggung yang enggan disebutkan namanya.
(Red)