Kebumen - intip.info - Sebuah gudang di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga kuat dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal. Aktivitas mencurigakan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya secara lengkap dan hanya menyebut inisial NR, menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup dan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, baik dari Polres Kebumen maupun Polda Jawa Tengah.
> “Kegiatan ini sudah lama dan warga juga sudah tahu. Tapi mereka tidak berani bicara karena dari pihak kepolisian sendiri seperti tutup mata,” ujar NR saat ditemui hariannkri.id, Senin (28/07/2025).
Ia menambahkan, keberadaan gudang penimbunan tersebut meresahkan karena menimbulkan risiko kebakaran yang tinggi.
> “Kami khawatir terjadi kebakaran. BBM sangat mudah terbakar, dan ini membahayakan kami semua,” imbuhnya.
NR juga menyarankan penggunaan drone atau pemantauan malam hari untuk membuktikan aktivitas ilegal tersebut.
> “Kalau mau bukti, coba saja gunakan drone atau datang ke lokasi malam hari selama sebulan. Aktivitasnya pasti kelihatan,” ungkapnya.
Senada dengan NR, warga lainnya berinisial AU meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas. Menurutnya, pemerintah dari pusat hingga daerah harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM.
> “Kami mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah Kebumen. Pemerintah harus segera melakukan investigasi dan menutup kegiatan ilegal itu,” tegas AU.
Kades Mengaku Tidak Tahu
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Tanggulangin, Kasimin, menyatakan ketidaktahuannya terkait adanya gudang penimbunan BBM di wilayahnya.
> “Saya tidak tahu,” jawab Kasimin singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, pemilik gudang yang disebut-sebut berinisial N, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas dugaan tersebut.
Dasar Hukum Penimbunan BBM Ilegal
Aktivitas penimbunan BBM ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berdasarkan perundang-undangan berikut:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
> “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.”
Pasal 56 UU No. 22 Tahun 2001:
> “Setiap orang yang melakukan pencurian migas dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 90 miliar.”
Masyarakat Tanggulangin kini menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menghentikan praktik yang berpotensi membahayakan nyawa serta merugikan negara tersebut.
(SND/UMI)
Sumber: Hariannkri.id