Kota Batu - intip.info - Aktivitas pengerukan tebing di Jalan Sumber Urip, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menuai keresahan warga sekitar. Pasalnya, lokasi tersebut masuk dalam zona pertanian dengan sub-zona holtikultura yang peruntukannya terbatas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Batu, Dyah Lies Tina, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
“Pada tahun 2015, memang pernah ada pengajuan KRK (Keterangan Rencana Kota), tetapi ditolak karena tidak sesuai dengan peruntukan dalam RTRW 2011. Dan hingga kini, tidak ada izin baru yang diterbitkan,” jelasnya, Kamis (14/8/2025).
Menurut Dyah, zona pertanian holtikultura hanya memperbolehkan pembangunan dengan intensitas terbatas, yaitu KDB (Koefisien Dasar Bangunan) 30 persen dan KDH (Koefisien Dasar Hijau) 70 persen. Pengerukan tebing tanpa izin dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
“Hari ini, kami memanggil pihak pengembang dan pemerintah Desa Tlekung untuk klarifikasi lebih lanjut,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti melanggar aturan tata ruang, pengembang dapat dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang melarang melakukan perusakan lingkungan tanpa izin.
Selain itu, mengacu pada Pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai RTRW dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Ancaman pidana bagi pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007, dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
(Yulinda)