Bantuan Tunai Warga Diduga Dipotong, Nama Perangkat Desa Blerong Terseret



Guntur, Demak - intip.info  - Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Seorang perangkat desa berinisial Joko diduga melakukan pemotongan terhadap bantuan uang tunai yang seharusnya diterima penuh oleh warga.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Jateng dan semestinya langsung diterima penerima manfaat. Namun, sejumlah warga mengaku dana mereka dipotong setelah terlebih dahulu dipegang oleh perangkat desa setempat.

Salah satu warga berinisial T menyebut, ia seharusnya menerima Rp1.200.000, tetapi yang diberikan hanya Rp600.000. “Bukan hanya saya, masih banyak warga lain yang dipotong bantuannya. Padahal itu hak kami,” ujarnya.

Praktik ini menimbulkan keresahan warga, sebab dana bantuan merupakan hak penuh penerima tanpa boleh ada potongan apa pun. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan tindak pidana, mengacu pada:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan praktik pemotongan ini, agar hak warga dipulihkan dan kepercayaan terhadap perangkat desa tetap terjaga.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama