Dugaan Pemotongan Dana Hibah Rp550 Ribu per Siswa di SMK PGRI Dayeuhluhur Cilacap



Cilacap, intip.info ​Dugaan praktik pemotongan dana hibah dari pemerintah yang seharusnya diterima siswa kembali mencuat, kali ini melibatkan SMK PGRI Dayeuhluhur,Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap.



Sebanyak 81 siswa dikabarkan hanya menerima Rp200.000 dari jumlah seharusnya Rp750.000, mengindikasikan adanya selisih hingga Rp550.000 per siswa.



Modus Pembukaan Rekening Misterius dan Reaksi Kepala Sekolah yang Bungkam



​Menurut keterangan orang tua siswa, para siswa diminta membuka rekening di Pondok Pesantren Miftahul Anwar Cigaru, Majenang, lokasi yang cukup jauh dan tidak biasa. Siswa bahkan diangkut menggunakan truk ke sana, di mana pihak bank sudah menunggu. Setelah dana cair, siswa diberitahu adanya potongan Rp375.000 untuk "pusat,Pst 120.000,ops 50.000,Admn 5000=550 000 sisa dari pemotongan tinggal 200.000.



 Ironisnya, setelah dana diterima, buku tabungan siswa kembali dikumpulkan oleh sekolah dengan dalih untuk proses pencairan berikutnya.



​Menanggapi klarifikasi media,
 Kepala Sekolah SMK PGRI Dayeuhluhur memilih untuk bungkam dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: "JANGAN ASAL UP BERITA,KALAU TIDAK BERTEMU DULU DENGAN SAYA😡😡. SEMENTARA INI SAYA TIDAK MAU BERTEMU DENGAN MEDIA MANAPUN."



​Ancaman Hukum di Balik Dugaan Pemotongan Dana: Jerat Korupsi Menanti?


​Dugaan pemotongan dana ini berpotensi kuat menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum. Beberapa pelanggaran serius yang diduga dilakukan meliputi:



​Pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Tindakan ini dianggap merugikan hak peserta didik dan melanggar aturan pengelolaan dana pendidikan yang semestinya transparan.



​Penyalahgunaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait Bantuan Sosial: Dana bantuan ini memiliki peruntukan spesifik, dan pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan penyalahgunaan.



​Potensi Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara atau hak siswa, praktik ini dapat dijerat di bawah UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.



​Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan: Adanya unsur kesengajaan mengambil sebagian hak siswa atau melakukan tipu muslihat dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 378 KUHP (Penipuan).



​Sanksi yang mengintai sangat beragam, mulai dari sanksi administratif seperti teguran, penundaan atau penghentian bantuan, hingga pencabutan izin operasional sekolah jika pelanggaran terbukti berat. Bagi oknum yang terbukti melakukan tindak pidana, denda dan pidana penjara sudah menanti sesuai undang-undang yang berlaku.



​Kasus ini menuntut investigasi menyeluruh dari aparat penegak hukum serta Dinas Pendidikan Propinsi jawa tengah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penting bagi masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan agar hak-hak siswa dapat terpenuhi sepenuhnya.



(Tim/Red)
أحدث أقدم