Modus Penimbunan BBM Bersubsidi di Kebumen: Truk Tangki, Tangki Besar, dan Pelat Nomor Palsu

- Modus Penimbunan BBM Bersubsidi di Kebumen: Truk Tangki, Tangki Besar, dan Pelat Nomor Palsu


KEBUMEN, Jawa Tengah– 20 Juni 2025 - intip.info - Investigasi mendalam yang dilakukan oleh awak media mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi skala besar di Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Temuan ini mengungkap jaringan ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota Polri aktif dan menimbulkan kekhawatiran akan kerugian negara yang signifikan serta dampak negatif yang luas bagi masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Hasil investigasi lapangan pada pertengahan Juni 2025 menemukan sebuah gudang yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi secara ilegal. Barang bukti yang ditemukan sangat signifikan dan memperkuat dugaan tersebut, termasuk:




- Sepuluh unit mobil tangki: Diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal dari berbagai SPBU di wilayah Kebumen dan sekitarnya.


- Tangki penyimpanan BBM berkapasitas besar: Menunjukkan kapasitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar, mengindikasikan operasi penimbunan yang terorganisir dan sistematis.


- Puluhan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu: Digunakan untuk menyamarkan identitas truk-truk pengangkut BBM ilegal, menunjukkan upaya untuk menghindari pengawasan dan penindakan hukum.




Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya memberikan kesaksian tentang aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Mereka melaporkan aktivitas pengisian dan pengangkutan BBM yang dilakukan secara diam-diam, terutama pada malam hari, dengan pengamanan ketat. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pengawasan dan memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir. "Kami sudah curiga sejak beberapa bulan terakhir karena sering melihat truk tangki datang dan pergi di tengah malam, selalu dengan pengawasan ketat," ungkap salah satu warga.


Temuan ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, termasuk kepolisian setempat dan PT Pertamina Patra Niaga, untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum yang sesuai. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Awak media mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas, memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, termasuk oknum anggota Polri yang diduga terlibat, dan membongkar seluruh jaringan penimbunan BBM bersubsidi ini hingga ke akarnya. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyulitkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.




(Tim)

أحدث أقدم