WONOGIRI, Jawa Tengah – intip.info - Praktik premanisme dan penipuan yang dilakukan oknum debt collector kembali menjadi sorotan di Wonogiri. Kali ini, Elyas warga Kecamatan Kaloran, diduga melakukan penipuan terhadap FN dengan kerugian mencapai Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Modus yang digunakan Elyas adalah menawarkan bantuan pelunasan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B xx24 KFI Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik premanisme.
FN, korban penipuan, menuturkan bahwa ia awalnya merasa terbantu dengan tawaran Elyas yang mengaku dapat mempercepat proses pelunasan BPKB mobilnya. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) kepada Elyas, FN justru tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Elyas tidak kunjung menyelesaikan urusan BPKB dan bahkan terkesan menghindar ketika dihubungi FN. "Saya sudah berusaha menghubungi Elyas berkali-kali, namun ia selalu berkelit dan memberikan alasan yang tidak masuk akal. Sikapnya yang arogan dan terkesan kebal hukum membuat saya semakin yakin bahwa ini adalah tindakan penipuan," ungkap FN kepada awak media
Kejadian ini bukan hanya merugikan FN secara finansial, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis. FN merasa tertekan dan khawatir akan keselamatannya karena ancaman dari Elyas. "Saya merasa terancam karena Elyas sempat mengancam saya jika saya melaporkan kasus ini ke polisi," tambahnya. Tindakan Elyas ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
FN telah melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri dan berharap pihak kepolisian dapat segera menindak tegas Elyas sesuai dengan arahan Kapolri dalam memberantas segala bentuk premanisme dan penyalahgunaan profesi sebagai debt collector. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih jasa penagihan atau bantuan keuangan, serta untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming yang tidak masuk akal. Masyarakat diimbau untuk selalu melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan atau premanisme.
(Tim)