Palopo, intip.info - Sadam Husain, pemuda asal Donggala, Sulawesi Tengah, melaporkan dua tantenya, YB dan AM, ke Polres Palopo atas dugaan penggelapan hak waris atas sebidang tanah peninggalan kakeknya. Laporan pengaduan tersebut didaftarkan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Perselisihan Warisan Tanah:
Tanah yang diperselisihkan berlokasi di Jl. Y. Tando, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, dengan ukuran sekitar 15 x 30 meter. Sadam mengklaim sebagai ahli waris sah dari almarhum ayahnya, Yones Biri alias Abdul Azis, yang merupakan anak kedua dari tujuh bersaudara hasil pernikahan Agustinus Biri dengan Agustina S. YB dan AM adalah dua saudari kandung dari ayah Sadam yang masih hidup.
Bukti Kuat Hak Waris:
Sadam memiliki bukti kuat atas hak waris tersebut, berupa surat keterangan wasiat yang dibuat oleh pamannya, Timotius Biri, yang merupakan anak ketiga dari Agustinus Biri. Surat itu ditulis pada tahun 2024, saat Timotius masih hidup, dan turut diperkuat dengan rekaman video berisi pernyataan lisan dari Timotius yang mengakui hak Sadam atas bagian tanah warisan tersebut.
Somasi Tak Digubris:
Sadam mengaku telah dua kali melayangkan somasi pada tanggal 7 dan 15 April 2025, baik melalui pesan WhatsApp maupun surat fisik yang dititipkan kepada Pak Ergi. "Tante saya Hana (YB) tidak menanggapi somasi, dan tante Reti (AM) bahkan menolak mengakui saya sebagai ahli waris," ungkap Sadam.
Laporan Resmi ke Polres Palopo:
Merasa haknya sebagai ahli waris telah dikesampingkan dan terjadi tindakan penguasaan sepihak atas tanah tersebut, Sadam akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Palopo. Ia berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Tindak Pidana Penggelapan:
Tindakan yang dilaporkan Sadam masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sadam menilai unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi dalam kasus yang dilaporkannya. Ia menegaskan bahwa objek tanah warisan tersebut berada dalam penguasaan para terlapor bukan karena kejahatan, namun penguasaan berlarut-larut tanpa dasar hukum dianggapnya sebagai bentuk penggelapan hak yang sah.
"Saya hanya ingin keadilan dan hak saya sebagai ahli waris diproses sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
(Fadly)