Medan, intip.info - Perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, yang juga seorang dosen, semakin mengarah ke pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan oleh saksi ahli pidana UMSU, Dr. Alfi Sahari, SH, MHum.
Dr. Alfi: "Ada Unsur Kesengajaan dan Perencanaan"
"Unsur delik dari fakta yang ada, kasus ini saya kira lebih berat ke arah pembunuhan berencana. Dimana pelaku melakukan perbuatan direncanakan terlebih dahulu," jelas Dr. Alfi kepada wartawan, Kamis (8/5). "Karakteristiknya pelaksana kehendak dalam keadaan tenang. Ada tenggang waktu antara pelaksanaan kehendak dengan meneruskan kehendak. Faktanya kejadian ini di rumah yang biasanya lebih tenang. Juga terfaktakan lagi ada alibi-alibi terdakwa difaktakan penyidik tidak bersesuaian ada maksud terdakwa untuk mengaburkan kasus ini."
Kesulitan Penyidik dan Bukti yang Kuat:
Dr. Alfi menambahkan bahwa kesulitan penyidik dalam mengungkap dugaan pembunuhan ini karena tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut. "Tapi ada saksi yang mendengar. Kalau ada saksi yang melihat itu pembunuhan biasa," sebutnya lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa dua alat bukti plus keyakinan hakim bisa menyatakan terdakwa bersalah, meskipun terdakwa tidak pernah mengakuinya. "Keterangan saksi yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya sudah jadi bukti."
Hasil Autopsi Menunjukkan Luka Berat:
Sementara itu, saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr. Ismurizal, SpF, mengungkapkan kesimpulan penyebab kematian korban. "Diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau benda-benda yang permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan," sebutnya.
dr. Ismurizal menambahkan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di anggota gerak atas dan gerak bawah, diduga karena luka tangkis. "Luka robek di dahi korban diperkirakan disebabkan satu kali hentakan keras benda tumpul menyebabkan robek," sebutnya.
(Tim)