Bojonegoro, intip.info - Dugaan penyalahgunaan kredit bank kembali terjadi. Kali ini, pada bank BUMN yakni bank Mandiri berawal seorang warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, bernama Purwanto mengadukan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Laporan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejanggalan Dana Pinjaman:
Purwanto mengaku mengajukan pinjaman kredit KUR senilai Rp105 juta ke Bank Mandiri. Setelah seluruh prosedur pencairan selesai, Purwanto merasa ada sejumlah kejanggalan karena tidak menerima buku rekening maupun ATM dari pihak bank Mandiri yang diketahui dibawa oleh salah satu oknum pegawai bank Mandiri.
"Anak saya menanyakan ke oknum tersebut, katanya ATM sedang bermasalah dan disuruh menunggu tiga hari, tapi tidak ada kejelasan," ujar Purwanto.
Transfer Bertahap dengan Rekening Pribadi:
Merasa curiga, Purwanto terus berupaya meminta kejelasan terkait dana pinjaman. Namun, oknum dari bank Mandiri hanya mentransfer dana secara bertahap dengan menggunakan rekening pribadi, bukan dari rekening Bank Mandiri. Setelah ditotal, dana yang ditransfer ke Purwanto hanya sekitar Rp88 juta dari pinjaman Rp105 juta.
Pengakuan Oknum Pegawai:
Merasa dirugikan, Purwanto bersama anaknya mendatangi rumah oknum pegawai tersebut. Di sana, akhirnya mengakui telah mencairkan dana pinjaman tanpa sepengetahuan pemohon, dan menyatakan secara tertulis bahwa sisa uang sebesar Rp17 juta telah dipakai untuk keperluan pribadinya.
Laporan ke Kejaksaan:
“Saya merasa ini bentuk penyalahgunaan kredit dari sejumlah nasabah bank Mandiri. Dimana bank Mandiri merupakan bank salah satu BUMN, Maka dari itu, saya membuat pengaduan atas penyalahgunaan kredit dan tanggung jawab pengawasan dari pihak bank Mandiri yang mengakibatkan kerugian bagi saya selaku nasabah ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” tegas Purwanto.
Proses Hukum Berjalan:
"Harapan pihak kejaksaan negeri bojonegoro dapat objektif terhadap pengaduan masyarakat ini jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan kredit di bank Mandiri dalam rangka melindungi hak-hak kreditur/nasabah, " ujar salah satu tim kuasa hukum korban dari Kantor *PASAL SATU LAW FIRM*
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap proses hukum.
(Red)