Ambon, intip.info - Otoritas Imigrasi Indonesia menggerebek sembilan warga negara asing (WNA) asal China di sebuah hotel di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada Senin (28/4/2025). Paspor mereka disita untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Pekerjaan di Tambang Emas:
Kesembilan WNA tersebut ditemukan di Hotel Green Sara dan diduga akan bekerja di lokasi tambang emas Gunung Botak, tepatnya di Jalur H, Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, di bawah naungan sebuah koperasi lokal.
Konfirmasi Imigrasi Ambon:
Kepala Kantor Imigrasi Ambon membenarkan adanya penggerebekan saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun, belum memberikan rincian lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Kasus Sebelumnya:
Sebelumnya, pada 24 April, lima WNA asal China juga diamankan dan diperiksa oleh Imigrasi Ambon karena masuk tanpa melapor dan berencana bekerja di lokasi tambang yang sama. Salah satu dari mereka diketahui memiliki paspor dengan tujuan resmi ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), namun justru dibawa ke Buru oleh PT Wangsuwai Indo Mining.
Pemeriksaan dan Penyitaan Paspor:
Dalam pemeriksaan sebelumnya yang dipimpin oleh Kasubsi Penindakan Imigrasi Ambon, Chezar, di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, pihak Imigrasi juga menyita lima paspor WNA untuk keperluan dokumentasi.
(Agus)