Pemilik Akun Facebook “Karimah” Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawati PPWI Kebumen, Laporan Resmi Diajukan ke Polres



Intip.info- Kebumen – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial mencuat di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang wartawati yang berinisial UM, anggota PPWI DPC Kebumen, melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Karimah” usai dituding meminta uang terkait aktivitas galian tanah di Desa Tanahsari.


Dalam postingannya di Grup Facebook Kebumen, akun “Karimah” menuliskan bahwa UM bersama seorang pria disebut meminta uang sebesar Rp2 juta, namun hanya menerima Rp500 ribu dari pekerja di lokasi galian tanah tersebut. Tuduhan ini langsung dibantah tegas oleh UM.


UM Bantah Tuduhan dan Sebut Tak Pernah Meminta Uang


Kepada media, UM menjelaskan bahwa ia hanya kebetulan melintas di lokasi galian C Desa Tanahsari. Melihat ada alat berat beroperasi, ia menghampiri pekerja untuk menanyakan perihal perizinan sebagaimana tugas jurnalistik.


“Saya hanya lewat dan melihat ada alat berat. Saya datang untuk konfirmasi. Tidak pernah saya meminta uang sepeser pun,” tegas UM, Minggu (23/11/2025).


Ia mengaku terkejut setelah melihat unggahan akun “Karimah” yang mencantumkan narasi bahwa dirinya meminta uang Rp2 juta dan mengancam akan memviralkan kejadian itu.


“Saya kaget ketika membaca postingan itu. Narasinya jelas mencemarkan nama baik saya sebagai pribadi maupun profesi wartawan,” tambahnya.


Laporan Resmi ke Polres Kebumen


Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, UM langsung melaporkan akun “Karimah” ke Polres Kebumen. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Rekom/516/XL/2025/SPKT.


“Hari ini juga saya laporkan ke Polres Kebumen agar diproses sesuai hukum. Tuduhan tanpa bukti itu sudah merugikan saya,” kata UM.


Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memeriksa aktivitas galian tanah yang disebut dalam postingan “Karimah”.


Isi Postingan “Karimah” yang Menjadi Sorotan


Dalam unggahannya, “Karimah” menuliskan bahwa seorang wanita bernama Umy dan seorang pria yang “mengaku wartawan” mendatangi lokasi lahan yang akan dibangun rumah, dan menuduh keduanya meminta uang dari pemborong.


“Karimah” juga menuliskan bahwa penggunaan excavator boleh dilakukan selama operator dan alat memiliki izin. Namun, ia mengakui bahwa dirinya tidak melihat langsung kejadian tersebut.


“Berhubung aku tekan omah meh maghrib dadi ora menangi kejadian,” tulis akun tersebut.


UM: Tuduhan Tanpa Bukti Harus Diproses Hukum


UM meminta agar kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak menuduh atau menyebarkan informasi tanpa dasar di media sosial.


“Ini murni pencemaran nama baik dari unggahan yang tidak memiliki bukti. Saya serahkan ke APH untuk diproses,” tegasnya.


Kasus ini kini dalam penanganan Polres Kebumen dan menjadi perhatian kalangan jurnalis serta komunitas pegiat media di wilayah tersebut.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama