Aktivitas Tambang Bodong di Kasiman Bojonegoro Kembali Beroperasi, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan



Intip.info - Bojonegoro, — Aktivitas tambang galian C di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat berhenti beberapa waktu lalu, kini kegiatan penambangan tersebut dikabarkan beroperasi lagi dengan pengelola baru berinisial B, menggantikan pengelola sebelumnya yang disebut-sebut berinisial M, warga asal Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi dari sejumlah media lokal, aktivitas tambang itu diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) sebagaimana diwajibkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tidak Ada Papan Informasi Izin
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya alat berat jenis excavator dan truk pengangkut material yang hilir mudik di lokasi tambang. Namun, tidak tampak papan informasi atau dokumen izin resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

Beberapa warga sekitar mengaku terganggu akibat debu tebal dan kerusakan jalan desa karena lalu lintas kendaraan pengangkut material setiap hari.

“Kalau musim hujan jalan jadi licin. Kami berharap pemerintah turun tangan menertibkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media.

Belum Ada Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola tambang berinisial B maupun M belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Demikian pula dari pihak kepolisian setempat, belum ada pernyataan resmi mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut.

LSM Desak Penegakan Hukum
Menanggapi hal ini, Supriyanto (Ilyas), Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

“Setiap kegiatan pengangkutan dan penjualan material tambang wajib memiliki izin IUP OPK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minerba ESDM. Tanpa izin tersebut, kegiatan itu bisa dikategorikan tambang ilegal,” tegas Ilyas.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum untuk meminta klarifikasi atas legalitas tambang di wilayah Kasiman.

Kembali Beroperasi Setelah Sempat terhenti Informasi dari warga menyebutkan bahwa aktivitas tambang sempat berhenti pasca maraknya pemberitaan media dan datangnya musim hujan, namun kini kembali aktif dengan pengelola baru. Sejumlah dump truck terlihat keluar-masuk lokasi tambang untuk mengangkut material.

“Kami akan terus memantau. Jangan sampai praktik tambang tanpa izin dibiarkan karena merugikan masyarakat dan negara,” tambah Ilyas.

Kasus dugaan tambang tanpa izin di wilayah Kasiman ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat di Bojonegoro. Publik pun menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM agar setiap kegiatan tambang berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan warga. (tim/red) 

Lebih baru Lebih lama