Setelah Hujan Reda, Aktivitas Tambang Kasiman Kembali Berjalan, Izin Masih Dipertanyakan



Bojonegoro, intip.info -  Aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan penambangan yang disebut-sebut milik seseorang berinisial M, warga Kabupaten Lamongan, itu diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) sebagaimana diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hasil pantauan lapangan memperlihatkan sejumlah alat berat jenis excavator dan truk pengangkut material hilir mudik di area tambang. Anehnya, tidak ditemukan papan informasi izin operasional atau dokumen legalitas sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.

Sejumlah warga mengaku terganggu oleh dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Salah seorang warga, yang enggan di sebut namanya menuturkan bahwa jalan desa kini rusak parah dan berdebu akibat lalu lintas truk pengangkut hasil tambang setiap hari.

“Kalau musim hujan, jalan jadi becek dan licin. Tapi kalau kemarau, debunya tebal sampai bikin napas sesak. Kami berharap pemerintah turun tangan,” ujarnya kepada media.

Dari hasil penelusuran, kegiatan tersebut belum terkonfirmasi memiliki izin resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tambang hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan. Begitu pula saat media mencoba meminta keterangan dari pihak kepolisian setempat, belum ada pernyataan resmi yang diberikan.

Sementara itu, Supriyanto (Ilyas), Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), menilai bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan penjualan material tambang wajib memiliki IUP OPK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minerba ESDM.

“Tanpa izin itu, kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bisa dikategorikan sebagai tambang ilegal. Kami akan segera melayangkan surat resmi ke aparat penegak hukum untuk meminta klarifikasi atas legalitas tambang di Kasiman,” tegasnya.

Pantauan terbaru di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang sempat berhenti setelah maraknya pemberitaan media dan hujan beberapa waktu lalu, namun kini kembali tampak beroperasi. Sejumlah dump truck terlihat keluar masuk ke lokasi galian untuk mengangkut material.

“Kami akan terus memantau. Jangan sampai praktik tambang tanpa izin ini dibiarkan karena merugikan masyarakat dan negara,” tambah Ilyas.

Kasus dugaan tambang tanpa izin di wilayah Kasiman menambah daftar panjang permasalahan tata kelola pertambangan di Bojonegoro, yang dinilai masih perlu pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk memastikan kegiatan tambang di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan masyarakat.(tim/red)
Lebih baru Lebih lama