Sabu 3,51 Gram, WP Diamankan Satresnarkoba Polres Magelang Kota


KOTA MAGELANG — intip.info - 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial WP (39), warga Kampung Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, diamankan petugas dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,51 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025), dan kasus ini dipublikasikan melalui konferensi pers di Mapolres Magelang Kota pada Kamis (23/10/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, IPTU Narto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah wilayah Cacaban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Setelah bukti awal dinilai cukup, petugas mendatangi rumah WP dan melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.

Hasilnya, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,51 gram, alat hisap, serta barang pendukung lainnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial H, yang diduga berdomisili di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Transaksi dilakukan secara langsung di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial H yang kini masih dalam proses pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dikembangkan lebih lanjut,” jelas IPTU NARTO.

IPTU Narto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Magelang Kota dalam menekan peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga ke akar. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba Polres Magelang Kota. Pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polres Magelang Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menjaga wilayah Kota Magelang agar tetap aman, bersih, dan bebas dari pengaruh narkoba.
---
Editor: Teguh Heriyanto

Lebih baru Lebih lama