Dilaporkan Warganya, Kades Kedunglumpang Resmi Tersangka Dugaan TPKS


Jombang, intip.info – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang akhirnya memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan kades berinisial JP sebagai tersangka setelah menerima laporan dari warganya, SNA (25), yang mengaku menjadi korban pelecehan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (8/10/2025).

“Yang bersangkutan (JP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya sedang dilengkapi oleh penyidik,” terang Margono.

Lebih lanjut, Margono menjelaskan bahwa JP dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Meski demikian, status tersangka tidak disertai dengan penahanan. “Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara, sehingga tidak kami lakukan penahanan,” tambahnya.

Kasus ini memicu perhatian publik lantaran melibatkan seorang kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku hingga tuntas.(red)
Lebih baru Lebih lama