Semarang, intip.info – Aktivitas gudang penyimpanan migas di Semarang diduga ilegal karena tidak memiliki izin usaha niaga migas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster migas) dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Semarang, Kodim 0733/BS, BPH Migas, dan Pertamina, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pelanggaran Hukum yang Terjadi
1. Tanpa Izin Usaha Niaga Migas (Pasal 48 UU Cipta Kerja jo. Pasal 44 UU Migas)
- Setiap pelaku usaha migas wajib memiliki izin dari BPH Migas atau Kementerian ESDM.
- Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku usaha bisa dikenai pidana penjara 1-5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar (Pasal 55 UU Migas).
2. Potensi Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi (Pasal 28 UU Migas)
- Jika gudang tersebut menyimpan BBM subsidi (Pertalite/Solar subsidi) tanpa hak, bisa masuk tindak pidana penyelundupan energi dengan ancaman hukuman lebih berat.
3. Pelanggaran Tata Ruang & Lingkungan (UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
- Gudang migas ilegal biasanya tidak memiliki AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), sehingga berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.
4. Pencucian Uang (UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU)
- Jika ada aliran dana tidak jelas dari aktivitas ilegal ini, pelaku bisa dijerat dengan undang-undang pencucian uang.
Warga sekitar dan aktivis anti-korupsi mendesak:
- Polres Semarang & Kodim 0733/BS untuk segera menggeledah, menyita, dan menahan pelaku jika terbukti melanggar.
- BPH Migas mencabut izin (jika ada) dan mengaudit seluruh rantai pasok migas di wilayah tersebut.
- Pertamina menghentikan pasokan jika terbukti ada penyaluran tidak resmi.
"Kami minta penegakan hukum tanpa tebang pilih. Jangan sampai ada intervensi dari pejabat atau pihak yang punya koneksi politik," tegas salah satu perwakilan warga.
(Dave)