Galian Tanah Ilegal di Banyumas Diduga Serta Timbun Solar Subsidi dalam Jumlah Besar

Galian Tanah Ilegal di Banyumas Diduga Serta Timbun Solar Subsidi dalam Jumlah Besar

 


BANYUMAS, Jawa Tengah, 15 Juni 2025 - intip.info -  Aktivitas proyek galian tanah di Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menimbulkan kecurigaan. Tim jurnalis Sidik Kriminal menemukan indikasi kuat bahwa proyek tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan diduga kuat juga menimbun solar subsidi dalam jumlah besar.

 


Pada Kamis (12/6), tim jurnalis menemukan aktivitas penggalian tanah urug di tepi jalan raya Ajibarang-Brebes. Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi enggan memberikan keterangan terkait dugaan penimbunan solar subsidi, bahkan mereka mengaku tidak mengetahui siapa mandor proyek tersebut.

 


Penelusuran di lokasi menemukan tiga unit ekskavator yang beroperasi. Salah satu karyawan menyebutkan pemilik proyek berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Tanah hasil galian rencananya akan dijual ke Purwokerto dan Bumiayu, sementara lahan bekas galian akan digunakan untuk pembangunan pabrik triplek.

 


Warga sekitar mengeluhkan aktivitas proyek ini karena tanah yang tercecer di jalan raya dan antrean truk besar yang membahayakan pengguna jalan. Tidak ditemukan papan informasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di lokasi.

 


Aktivitas penambangan ilegal ini dinilai sangat mengganggu lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti erosi, longsor, dan banjir. Beberapa lahan warga juga dikhawatirkan terdampak. Kegiatan penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158), dengan ancaman pidana. Jika hasil galian digunakan dalam proyek pembangunan, maka dapat dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

 


Tim jurnalis, mendorong Dinas ESDM Kabupaten Banyumas untuk segera menindak tegas aktivitas ilegal ini. Aparat penegak hukum juga diimbau untuk menyelidiki dugaan penimbunan solar subsidi. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama